Pengadaantanah untuk pembangunan jalan umum, yang dalam kasus Anda berupa pembangunan pelebaran jalan, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
4D3e0.